Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam
rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar
peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan
oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam
merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran. Oleh sebab itu,
sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran. Atau menurut Daresh, dan Glickman bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian
kinerja guru dalam mengelola pembelajaran.
Mengelola proses pembelajaran bisa terjadi di dalam
kelas, di luar kelas, dan atau di
laboratorium. Kelas dalam pengertian ini
adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar. Bidang garapan supervisi
akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam (a).
penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tahun 2006 atau kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP), (b). penyusunan
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, (c). pemilihan dan penggunaan
strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik), dan (d). penggunaan
media dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, serta (e). perencanaan
dan pelaksanaan PTK
Untuk itu
kepala sekolah sekurang-kurangnya harus menguasai empat bidang materi, yakni:
(1) pengembangan kurikulum, (2) strategi/ pendekatan/ metode/ teknik
pembelajaran, (3) media dan teknologi informasi-komunikasi dalam pembelajaran,
serta (4) penelitian tindakan, baik
tindakan kelas maupun tindakan sekolah. Tanpa menguasai empat bidang materi
tersebut tidak mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam
aspek-aspek pembelajaran.
Kegiatan
Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri atas memantau,
menilai, membina, menindaklanjuti dan melaporkan kepada pemangku kepentinagn.
Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai
fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Menilai artinya
kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data untuk
menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina artinya kegiatan
yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola
tindak guru dalam proses pembelajaran.
Pembinaan setelah supervisi |
Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil
pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal
ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti
artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi
untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar