(1) Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling
kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(1) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8
(delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12
23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar