Larangan yang sekeras bagaimanapun takkan mempan dicerna oleh orang yang mempunyai sakit jiwa, atau orang-orang yang menjadi pengabdi nafsu. Bagi orang-orang
yang demikian, tidak ada hukum yang ditakutinya. Bahkan secara terus
menerus mereka melakukan maksiat tanpa menghiraukan norma-norma agama
dan akhlak.
Untuk menangani secara khusus orang yang berjiwa sakit ini, Islam telah
mensyari’atkan hukuman secara tegas, dengan maksud agar mereka tidak
mengulangi perbuatan tersebut, dan masyarakat dapat bersih dari kotoran yang ditimbulkan.
Allah berfirman :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada agama Allah dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.S. 24 : 2).
Ayat tersebut menerangkan kepada kita hukuman yang patut dikenakan bagi
pelaku zina, yang dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan secara
bertele-tele atau menaruh rasa belas kasihan kepada pelakunya. Sebab,
sikap seperti itu akan menghambat pelaksanaan hukum Allah. Selain itu,
hukuman hendaknnya dilakukan di hadapan masyarakat agar dijadikan contoh
bagi mereka, dan bagi terhukum akan merasakan sakit luar biasa.
Di dalam ayat selanjutnya Al-Qur’an menerangkan kekejian perbuatan
tersebut :
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. 24 : 3)
Orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan tidak
beriman. Dan setelah melakukan perbuatan zina, jiwa yang tadinya beriman
enggan kembali berdampingan mengisi jiwa yang kotor dengan maksiat.
Sebab, antara iman dan maksiat adalah bagaikan air dan minyak yang
selamanya takkan pernah bersatu.
Imam Ahmad ibnu Hanbal mengatakan bahwa haramnya perkawinan seseorang
yang pernah berzina dengan yang masih suci, terkecuali apabila calon
suami atau calon istri yang telah melakukan perbuatan zina sudah
melakukan taubat atau telah bersihkan jiwanya melalui hukum dera.
Pada prinsipnya, Islam memerangi hubungan sex di luar perkawinan, apapun
alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah
manusia dan pembentukan rumah tangga bahagia. Islam menghendaki agar
hubungan ini tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi
islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam
naungan rumah tangga. Setelah itu, keduanya akan melangkah menuju masa
depan yang cerah di dalam membina keluarga yang saleh dengan cita-cita
luhur sesuai dengan harkat manusia. Oleh karena itu, islam bersikap
keras di dalam menghadapi masalah zina karena jika dibiarkan akan meruntuhkan hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Disamping itu, zina akan banyak menimbulkan problema
sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya
keturunan, menimbulkan rasa dengki dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga. Setiap problema yang ditimbulkan akibat perbuatan zina akan mengakibatkan hukuman berat, sesuai dengan peraturan Islam.
Sumber : http://islamiwiki.blogspot.com/2012/02/hukum-bagi-pelaku-zina.html#.UdHZxtguv6g
Tidak ada komentar:
Posting Komentar