Firman Allah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina,; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S. 17 : 32)
Secara tegas, Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina
melalui ayat tersebut sebagai perbuatan keji dan terkutuk. Bukan hanya
itu, bahkan Allah melarang melakukan perbuatan yang mendekati perbuatan
zina. Selain itu, Allah juga menyamakan kedudukan perbuatan zina dengan
dosa-dosa besar lainnya, dan mengancam para pelakunya dengan siksaan keras di hari kiamat kelak.
Allah berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang
yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu
kejahatan mereka diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. 68 : 70).
Rasul saw, juga melarang perbuatan zina :
يامعشر النّس، اتّقو الزّنا فانّ فيه
تّ حصال: ثلاثافى الدّنيا وثلا ثا فى الاخرة، امّالّتى فى الدّنيا فيذهب
الهاء، ويورث الفقر، وينقص العمر، وامّا الّتى فى الاخرة: فسخط الله، وسوء
الحساب،وعذاب النّار
“Wahai umat manusia, takutlah terhadap perbuatan zina, karena perbuatan ini akan mengakibatkan enam perkara, yang tiga di dunia dan yang tiga lagi di akherat. Adapun hal yang akan menimpa di dunia
ialah : (1) menghilangkan wibawa, (2) mengakibatkan kefakiran, (3)
mengurangi umur. Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat : (1)
mendapat marah dari Allah, (2)
hisab yang jelek (banyak dosa), dan (3) siksaan neraka (Hadits ini juga
ditulis oleh Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir, dan
Al-Kharrathy meriwayatkan dalam kitab Masawi Al-Akhlak.)”.
Perkataan Rasulullah “menghilangkan wibawa” bagi pelaku zina memberikan
isyarat bahwa pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan
kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan
ketenangan hidupnya.
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab,
pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang
tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun
harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada
dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan
para pelaku zina jatuh miskin.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang
lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.
Zina yang paling dikecam di dalam Islam adalah kelakuan zina yang
dilakukan dengan istri tetangga. Ada satu riwayat yang diceritakan oleh
Abdullah bin Mas’ud :
سألت رسول الله: ايّ الذّ ّنب اعظم عند
الله؟ قال: ان تجعل لله ندّا وهو خلقك، قلت: ثمّ ايّ؟ قال: ان تقتل ولدك
من اجل ان يطعم معك، قلت ثمّ ايّ؟ قال: ان تزاني حيلة جا رك (رواه البخارى
ومسلم)
“Aku bertanya kepada Rasulullah saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar di
sisi Allah?’ Rasulullah saw. menjawab : ‘Menyekutukan Allah, padahal
Allah adalah yang menciptakanmu’, Aku bertanya lagi : ‘Kemudian dosa apa
lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Membunuh anakmu karena takut kelaparan’,
Aku bertanya lagi “ ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab :
‘Berzina (Yang dimaksud dengan zina di sini ialah apabila berdasarkan
kerelaan dari pihak istri tetangga, pelakunya mendapat dosa dua kali
lipat dosa zina, dan yang kedua merusak hubungan suammi istri. Zina
adalah perbuatan yang kotor dan keji, apabila dilakukan dengan istri
tetangga, karena pada galibnya tetangga tidak menyangka bahwa orang lain yang menjadi tetangganya tega melakukan zina dengan istrinya. Tetangga bisanya turut menjaga kehormatan dan harga diri orang lain yang menjadi tetangganya) dengan istri tetangga (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”.
Di dalam Islam, antara perbuatan zina dan iman tak dapat disatukan di
dalam jiwa seorang mukmin. Karena iman yang benar akan menjadi tameng
bagi seorang mukmin dari perbuatan maksiat.
Untuk itu Rasulullah bersabda :
لايزني الزّني حين يزني وهو مؤمن ولايسرق السّرق حين يسرق وهو مؤمن، ولا يشرب الخمر حين يشربها، وهو مؤمن. (رواه البخارى ومسلم)
“Seorang tidak dalam keadaan beriman ketika ia sedang melakukan
perbuatan zina; seorang pencuri tidak dalam keadaan beriman ketika ia
sedang melakukan pencurian, dan seorang peminum tidak dalam keadaan
beriman ketika sedang meneguk minuman keras (Hadits riwayat Bukhari dan
Muslim.)”.
Perbuatan zina akan mengakibatkan kemarahan Tuhan.
Rasulullah bersabda :
أربعة يبغضهم الله: البيّاع الحلاّف والفقير المختال. والشّيخ الزّانى، والامام الجائر. (رواه النسائ)
“Ada empat orang yang dikenai kemarahan Allah : (1) pedagang yang gemar bersumpah, (2) orang mukmin yang sombong, (3) orang yang sudah lanjut usia melakukan perbuatan zina, (4) imam yang lalim (Hadits riwayat An-Nasai)”.
Zina juga dapat mengakibatkan siksa dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لاتزال أمّتي بخير مالم يفش فيهم الزّنا، فاذا فشا فيهم الزّنا فأوشك ان يعمّهم الله بعذاب. (رواه احمد)
“Umatku masih dalam keadaan baik selagi perbuatan zina tidak melanda
mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela di antara mereka, maka
Allah akan menurunkan siksaan-Nya pada mereka semua (Hadits riwayat Imam
Ahmad)”.
Dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin ) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hukuman di antara keduanya berbeda. Dan lebih besar lagi jika
zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan
yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
sumber : http://islamiwiki.blogspot.com/2012/02/hukum-bagi-pelaku-zina.html#.UdHZxtguv6g
Tidak ada komentar:
Posting Komentar