Dijelaskan dalam buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2013, bahwa mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Guru belum bersertifikat pendidik adalah . guru bukan GTT dan belum
memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi
data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan
informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Data guru hasil verifikasi dan validasi adalah data calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015. Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 harus mengikuti uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Oleh karena itu, uji kompetensi akan diselenggarakan sebelum penetapan peserta sertifikasi guru.
Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi.
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 menyiapkan dokumen/berkas, dimulai setelah pengumuman sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar