KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Minggu, 26 Februari 2012

Kemdikbud Akan Rekrut Guru Secara Khusus

Bandung --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan, pihaknya akan mulai merekrut guru secara khusus. Ke depan, tidak semua mahasiswa yang masuk lembaga pendidikan tinggi keguruan (LPTK) seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dapat menjadi guru. "Kami ingin menyiapkan guru secara khusus. Demikian juga profesi kan melekat dalam sistem pendidikan," katanya pada Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Jawa Barat di LPMP Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/02).
Setelah diterima di LPTK, para mahasiswa dites lagi. Bagi yang lulus akan diasramakan dan diberikan beasiswa. Harapannya, setelah lulus benar-benar menjadi guru. "Tidak hanya kognitif saja yang ditata, tetapi empat ranah yang ada di profesionalitas sang guru dibenahi," kata Mendikbud. (AB/ASW)

Senin, 20 Februari 2012

Uji Kompetensi Tak Langgar Aturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi sama sekali tidak melanggar aturan maupun perundangan-undangan yang berlaku. Uji kompetensi justru dinilai sebagai solusi untuk menciptakan guru-guru berkualitas.

“Memang (uji kompetensi) tidak tertera dalam undang-undang. Tapi, bukan berarti jika tidak tertera itu tidak boleh. Kalau tidak diatur, kemudian kita buat, ya boleh-boleh saja. Kecuali jika dilarang,” ungkap M Nuh, di Gedung Kemdikbud, baru-baru ini.

Menurutnya, uji kompetensi justru akan memperkuat tujuan dari program sertifikasi guru di mana proses sertifikasi melalui PLPG dapat menunjukkan guru sebagai profesional.

Mantan Menkominfo itu menuturkan, seorang guru dapat dikatakan sebagai profesi yang profesional jika telah menguasai empat ranah kompetensi dasar, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi akademik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi.

Tak Ada Cara Lain

Dia menilai, tidak ada cara lain untuk mengetahui kemampuan guru selain dengan melakukan uji kompetensi.

“Maka uji di sini ingin memastikan seseorang yang masuk PLPG itu memenuhi persyaratan minimal kompetensi yang harus dipenuhi. Kalau (keempat kompetensi) ini terpenuhi, kita anggap sebagai profesional,” ujar Nuh.

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan uji kompetensi dengan alasan bertentangan dengan aturan, dinilai belum memahami tujuan dari uji tersebut. “Mereka terjebak dalam prosedur administratif. Padahal, substansinya ingin meningkatkan kualitas,” tandas mantan Rektor ITS ini.

Selama ini alokasi anggaran untuk guru sangatlah besar. Karena itu, pemerintah tidak ingin anggaran negara yang telah dikeluarkan terlalu besar itu tidak sesuai dengan kualitas para tenaga pendidik.

“Tahun 2012 ke 2013, untuk pengeluaran kesejahteraan guru mengalami penambahan sekitar Rp 14 triliun. Kalau tidak sesuai dengan kualitas guru buat apa. Tapi, kalau sesuai ya tidak apa-apa. Kementerian harus bertanggung jawab atas penambahan anggaran itu,” kata Mendikbud.

sumber : SM

Rabu, 15 Februari 2012

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
LPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1. Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2. Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3. Unsur Pelaksana
a. Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b. Tingkat provinsi (LPMP)
c. Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d. Pengendali mutu (LPTK)
e. Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4. Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a. UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b. Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d. Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5. Persiapan Pelaksanaan UKA
a. Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b. Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6. Spesifikasi Soal UKA
a. 30% kompetensi pedagogik
b. 70% kompetensi profesional.
c. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d. Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
7. Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8. Lokasi
a. Lokasi UKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b. Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1) keterjangkauan oleh peserta;
2) kelayakan dan daya tampung; dan
3) keamanan.
9. Kelengkapan UKA
a. Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1) Pensil 2B.
2) Karet penghapus.
3) Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4) Format A1.
5) Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.
No
WIB
Kegiatan
1.
07.00
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2.
07.00- 07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3.
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4.
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5.
07.40
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6.
07.45- 08.00
Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7.
08.00- 10.00
Pelaksanaan ujian
8.
10.00- 10.15
· Pengumpulan LJK dan penarikan soal
· Pengawas mengecek album,
· Mengecek kelengkapan soal, dan
· mengurutkan LJK
9.
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian

11. Pengumuman Hasil UKA
a. Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA. 
http://lpmpjateng.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=655:informasi-awal-kegiatan-uji-kompetensi-awal-uka&catid=55:berita&Itemid=115

Jadwal Uji Kompetensi Awal (UKA) Jateng