KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2013

Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2014


Pembaruan Data

Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK akan dilakukan per tgl 1 januari 2014.
Cek ulang kebenaran informasi database NUPTK dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi berikut,
  • Tanggal Lahir
  • TMT Pendidik
  • Golongan
  • Jenjang Pendidikan Terakhir

Verifikasi Calon Peserta 2014

Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
  1. Tahap verifikasi Data :
    • Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
    • Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun
    • Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
  2. Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
  3. Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
  4. Tahap penetapan Peserta

Rabu, 12 Juni 2013

Seleksi Guru Prestasi Jateng

Dalam hidup ini banyak pengetahuan yang dapat diperoleh. Apa yang ada di depan, belakang, samping kanan dan kiri kita adalah pengetahuan. Pengetahuan akan membuat kita semakin tahu, tahu akan hal yang baik dan tahu akan hal yang kurang baik, sehingga hal-hal yang baik inilah yang harus kita ambil untuk kemajuan diri kita, dan hal yang kurang baik harus dihindari.

di LPMP Jateng 
Selama pelaksanaan seleksi guru prestasi di LPMP Jateng banyak ilmu yang saya peroleh. Ilmu yang sangat berharga untuk kemajuan saya sebagai guru. Ilmu yang diperoleh selama di PLMP antara lain pengetahuan tentang membuat PTK yang baik. Masukan-masukan dari Tim Penguji sangat bermanfaat untuk perbaikan membuat PTK. Dari pengetahuan yang saya peroleh selama di LPMP, saya berharap semoga rekan-rekan saya memperoleh kesempatan dan ilmu seperti yang saya peroleh, walaupun diperoleh dari forum, situasi dan kondisi yang berbeda.

Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Tim penilai Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah, ilmu yang sangat berharga telah dicurahkan kepada kami sehingga saya khususnya punya tekad akan menerapkan ilmu yang saya peroleh ini dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Selain itu, saya dengan senang hati akan menularkan ilmu yang sudah saya peroleh ini kepada rekan-rekan saya, di manapun dan kapanpun ada kesempatan.

Jumat, 12 April 2013

Verifikasi Data Peserta Sertifikasi Guru

Terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan berikut ini
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.

Rabu, 26 Desember 2012

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013

Dijelaskan dalam buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2013, bahwa mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka  dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan  peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan  sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Guru belum bersertifikat pendidik adalah

Senin, 09 April 2012

PERSIAPAN REGRISTASI ULANG NUPTK

Untuk persiapan sebelum REGISTRASI ULANG NUPTK, GURU yang sudah PUNYA NUPTK untuk segera mempersiapkan data-data dibawah ini :
Registrasi Ulang / Validasi Data akan dilaksanakan dari bulan April sampai bulan Juli 2012

1. Pendidikan Formal & Non Formal
2. Riwayat Mengajar
3. Riwayat Pekerjaan PTK
4. Riwayat keluarga PTK
5. Ujian Sertifikasi yang pernah diikuti PTK
6. Karya Tulis PTK
7. Organisasi yang pernah diikuti
8. Penulisan buku yang pernah diterbitkan
9. Studi banding yang pernah diikuti
10. Seminar, lokakarya, workshop yang pernah diikuti PTK
11. Tes Kebahasaan
12. Diklat, penataran yang pernah diikuti PTK
13. Penghargaan yang pernah diperoleh
14. Beasiswa yang pernah atau masih didapat sampai sekarang
15. Tunjangan yang pernah di dapat
16. Perlindungan yang pernah atau masih di dapat (Asuransi atau lainnya)

Mohon disebar luaskan ke GURU sambil menunggu waktu kapan Registrasi Ulang dibuka.

Minggu, 18 Maret 2012

10 Propinsi Terbaik Hasil UKA 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengumumkan hasil akhir uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2012 lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, propinsi yang memiliki nilai rata-rata UKA tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai rata-rata 50,1.

Setelah DIY, propinsi yang masuk 10 besar adalah propinsi DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1).

Sedangkan untuk nilai tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Sehingga, rata-rata nasional nilai UKA 2012 ini adalah 42,25 dengan standar deviasi 12,72.

“Dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa 5 propinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah, antara lain Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7),” ungkap Nuh saat memaparkan pemaparan hasil UKA 2012 di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3) sore.

Nuh menyebutkan, di dalam pelaksanaan UKA 2012 ini, ada sebanyak 285.884 orang guru yang mendaftar. Akan tetapi, yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang guru tidak mengikuti ujian. “Mungkin yang tidak mengikuti ujian ini karena alasan sakit atau lainnya,” imbuhnya.

Jika dilihat dari kualifikasi pendidikannya, mantan Rektor ITS ini menerangkan ada sekitar 211.858 orang guru lulusan S1, 34.614 orang guru lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. “Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan,” imbuhnya.

Dengan adanya hasil tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta perencanaan yang matang. “Yakni, mulai dari metodelogi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan,” tukasnya.
source : JPNN

Pemetaan Dunia Pendidikan Melalui Pemetaan UKA 2012

Jakarta -- Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 telah usai. Distribusi hasil UKA 2012 menunjukkan gambaran kompetensi guru yang beragam. Sebanyak 154 kabupaten/kota memiliki nilai UKA di atas rata-rata nilai UKA nasional 42,25. Kabupaten kota itu diantaranya, Kota Blitar sebesar 56,41, Kota Sukabumi sebesar 55, 88, Kabupaten Gresik 55,41, Kota Malang 53,71, Kabupaten Jembrana, sebesar 53,63, Kota Magelang 53,62, Kota Surakarta sebesar 52,49, Kota Pasuruan 52,30, Kota Denpasar sebesar 52,23, dan Kabupaten Banyumas sebesar 52,23.
Perolehan nilai UKA guru tertinggi tiap tempat bertugas mencapai 90 yaitu, dari Desi Dwi Jayanti dari TK Islam Nurul Iman, Kabupaten Bogor dengan nilai 90, Nurfatah dari SD 8 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan nilai 80, Melany Wiwanty Parulian Mukuan dari SMP Advent Amurang Kabupateng Minahasa Selatan, Sulawesi Utara dengan nilai 87,5, Gatot Priadi dari SMAN 1 Karas Kabupaten Magetan Jawa Timur dengan nilai 90.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyatakan peta hasil distribusi nilai UKA itu akan berguna bagi pemetaan dunia pendidikan. “Peta UKA 2012 ini dapat dipasangkan dengan peta Ujian Nasional 2012 (UN)” jelasnya. Artinya, kualitas guru nanti akan dilihat hubungannya dengan hasil UN tiap daerah. Sebelumnya, pelaksanaan UN sudah mengalami perbaikan dan sudah dipetakan. Nantinya, peta tenaga pengajar, fasilitas infrastruktur turut akan dimasukkan. Sehingga, peta yang utuh dari dunia pendidikan dapat diperoleh secara bertahap.
Menteri Nuh menambahkan, hasil UKA guru juga terdapat yang perlu perbaikan. Pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Pertama (SMP), guru yang memiliki latar belakang pendidikan S2 ada yang mendapat nilai UKA sebesar 14. Selain itu, rata-rata guru SMP yang berpendidikan S2 sebesar 51,3 dengan nilai UKA tertinggi sebesar 82. Seharusnya, pendidikan yang lebih tinggi mendapatkan nilai UKA yang lebih baik.
Pola yang sama juga terjadi pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Atas (SMA). Nilai UKA dari guru SMA yang berlatar belakang pendidikan S3 sebesar 46,8 dengan nilai tertinggi 61. Nilai ini tidak lebih baik dari nilai UKA dari guru yang berlatar belakang pendidikan S2 yaitu sebesar 55,9 dengan nilai tertinggi 84,3. Keteraturan peningkatan nilai UKA masih terjadi pada guru dengan latar belakang pendidikan SMP sampai dengan S1.
Mendikbud menyampaikan pentingnya pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi guru. “Pendidikan dan pelatihan perlu berjalan terus, tidak berhenti,” ujarnya. Nuh juga menambahkan peta guru tersebut juga menunjukkan nilai penting dari UKA untuk melihat kompetensi guru dengan standar rata-rata nasional bisa dilihat. “Diharapkan pemetaan juga bukan sekedar kelulusan uji kompetensi tapi juga ukuran dari kinerja guru pada masa mendatang,” jelasnya. (GG)
PENGUMUMAN HASIL UKA DITUNDA SAMPAI KAMIS, 22 MARET 2012.

Kamis, 15 Maret 2012

Pemutakhiran NUPTK

NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahtaraan PTK yang diprogramkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No 14 tahun 2005.


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012.
http://psdmp.kemdiknas.go.id/

Minggu, 11 Maret 2012

Pemindaian Hasil UKA Capai 41 Persen

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP dan PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan proses pemindaian hasil uji kompetensi awal (UKA) guru saat ini sudah mencapai 41 persen. Menurutnya, penilaian UKA ini memiliki dua fungsi, yakni untuk seleksi dan pemetaan.

Dijelaskan, jika dilihat dari fungsi seleksinya tentu harus ada batas nilai. Sedangkan dilihat dari fungsi pemetaan, pemerintah akan menempatkan materi-materi apa saja yang dirasakan sulit.

"Kita terpaksa harus menggunakan dua fungsi ini karena untuk pelatihan dan latihan profesi guru (PLPG). Tapi secara keseluruhan, UKA itu untuk  proses pembinaan guru. Kita tidak munfkin melakukan pembinaan jika tak memiliki dasar pembinaan. Maka itu, ini akan menjadi dasarnya," jelas Syawal ketika ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (6/3).

Syawal mengatakan, jika guru tidak lulus di dalam UKA kali ini, maka dapat mengulang di tahun depannya. Sebenarnya, lanjut Syawal, para guru yang tidak lulus nantinya sudah bisa mendapatkan gambaran mengenai soal-soal UKA ini.

"Tapi sayangnya, guru - guru ini belajarnya justru hanya latihan soal. Seharusnya, guru harus mempelajari kisi-kisinya. Jika dia menguasai kisi-kisinya, maka dipastikan sudah dapat mengerjakan soal apapun bentuknya," tukasnya.

Lebih lanjut Syawal menambahkan, penilaian ini tetap akan ditentukan oleh ranking atau batas nilai meskipun ada dua kombinasi, yakni nilai dan kondisi distribusi di daerah masing-masing. "Kalau nilainya rendah ya tetap tidak mungkin lulus. Intinya, yang kita loloskan tetap sebanyak 250 ribu guru," imbuhnya.

Dikatakan,hasil kelulusan UKA ini akan diumumkan secara resmi oleh Kemdikbud pada tanggal 18 Maret 2012 mendatang. Sementara mengenai pungli, Syawal menyerahkan seluruhnya ke Itjen Kemdikbud.

"Sekarang Itjen sudah turun melakukan investigasi. Lebih baik kita menunggu hasilnya. Kita juga tidak mau mengeluarkan statement yang prematur. Menurut informasi yang saya terima, Itjen sedang melakukan investigasi di Sumatera Utara karena dikabarkan ada praktek pungli UKA," tukasnya.
sumber : JPNN

Senin, 20 Februari 2012

Uji Kompetensi Tak Langgar Aturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi sama sekali tidak melanggar aturan maupun perundangan-undangan yang berlaku. Uji kompetensi justru dinilai sebagai solusi untuk menciptakan guru-guru berkualitas.

“Memang (uji kompetensi) tidak tertera dalam undang-undang. Tapi, bukan berarti jika tidak tertera itu tidak boleh. Kalau tidak diatur, kemudian kita buat, ya boleh-boleh saja. Kecuali jika dilarang,” ungkap M Nuh, di Gedung Kemdikbud, baru-baru ini.

Menurutnya, uji kompetensi justru akan memperkuat tujuan dari program sertifikasi guru di mana proses sertifikasi melalui PLPG dapat menunjukkan guru sebagai profesional.

Mantan Menkominfo itu menuturkan, seorang guru dapat dikatakan sebagai profesi yang profesional jika telah menguasai empat ranah kompetensi dasar, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi akademik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi.

Tak Ada Cara Lain

Dia menilai, tidak ada cara lain untuk mengetahui kemampuan guru selain dengan melakukan uji kompetensi.

“Maka uji di sini ingin memastikan seseorang yang masuk PLPG itu memenuhi persyaratan minimal kompetensi yang harus dipenuhi. Kalau (keempat kompetensi) ini terpenuhi, kita anggap sebagai profesional,” ujar Nuh.

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan uji kompetensi dengan alasan bertentangan dengan aturan, dinilai belum memahami tujuan dari uji tersebut. “Mereka terjebak dalam prosedur administratif. Padahal, substansinya ingin meningkatkan kualitas,” tandas mantan Rektor ITS ini.

Selama ini alokasi anggaran untuk guru sangatlah besar. Karena itu, pemerintah tidak ingin anggaran negara yang telah dikeluarkan terlalu besar itu tidak sesuai dengan kualitas para tenaga pendidik.

“Tahun 2012 ke 2013, untuk pengeluaran kesejahteraan guru mengalami penambahan sekitar Rp 14 triliun. Kalau tidak sesuai dengan kualitas guru buat apa. Tapi, kalau sesuai ya tidak apa-apa. Kementerian harus bertanggung jawab atas penambahan anggaran itu,” kata Mendikbud.

sumber : SM

Rabu, 15 Februari 2012

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
LPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1. Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2. Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3. Unsur Pelaksana
a. Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b. Tingkat provinsi (LPMP)
c. Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d. Pengendali mutu (LPTK)
e. Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4. Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a. UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b. Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d. Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5. Persiapan Pelaksanaan UKA
a. Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b. Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6. Spesifikasi Soal UKA
a. 30% kompetensi pedagogik
b. 70% kompetensi profesional.
c. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d. Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
7. Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8. Lokasi
a. Lokasi UKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b. Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1) keterjangkauan oleh peserta;
2) kelayakan dan daya tampung; dan
3) keamanan.
9. Kelengkapan UKA
a. Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1) Pensil 2B.
2) Karet penghapus.
3) Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4) Format A1.
5) Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.
No
WIB
Kegiatan
1.
07.00
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2.
07.00- 07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3.
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4.
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5.
07.40
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6.
07.45- 08.00
Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7.
08.00- 10.00
Pelaksanaan ujian
8.
10.00- 10.15
· Pengumpulan LJK dan penarikan soal
· Pengawas mengecek album,
· Mengecek kelengkapan soal, dan
· mengurutkan LJK
9.
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian

11. Pengumuman Hasil UKA
a. Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA. 
http://lpmpjateng.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=655:informasi-awal-kegiatan-uji-kompetensi-awal-uka&catid=55:berita&Itemid=115

Jadwal Uji Kompetensi Awal (UKA) Jateng