Sabtu, 24 Oktober 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
(1) Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling
kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Jumat Sehat SDN 02 Pododadi
Berdoa |
Perjalanan menyusuri lingkungan SD Negeri 02 Pododadi kemudian dilanjutkan ke lokasi Mbung..
Kegiatan jumat sehat dilanjutkan dengan mengikuti rapat dinas.
Ligkungan SD |
Jumat, 02 Oktober 2015
TEKNIK PENILAIAN UNJUK KERJA
Ada 7 teknik penilaian yang dapat dipergunakan yaitu, unjuk kerja, penilaian sikap, tes tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Masing-masing teknik penilaian dapat dijelaskan sebagai berikut.
Penilaian Unjuk kerja. Penilaian unjuk kerja adalah penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan atau kinerja siswa dalam melakukan sesuatu.Teknik yang dipergunakan adalah pengamatan, alat dan instrumen pengamatan adalah sebagai berikut.
Penilaian Unjuk kerja. Penilaian unjuk kerja adalah penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan atau kinerja siswa dalam melakukan sesuatu.Teknik yang dipergunakan adalah pengamatan, alat dan instrumen pengamatan adalah sebagai berikut.
- daftar cek : dengan menggunakan daftar cek (ya - tidak)
- skala rentang:memungkinkan penilai memberi nilai tengah (sangat kompeten, kompeten, agak kompeten, tidak kompeten).
contoh kinerja siswa adalah sebagai berikut.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran seta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik, berdasarkan UURI Nomor 72 tahu 2004 tentang Pemerintah daerah. Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasipengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan kurikulum di satuan pendidikan.
Komponen kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Komponen kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)