KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI
Tampilkan postingan dengan label PAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2015

JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA

(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Selasa, 30 Juni 2015

KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Kegiatan guru yang termasuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) antara lain :

  1. Pengembangan Diri
  2. Publikasi Ilmiah
  3. Karya Inovatif
Pengembangan Diri
    a. Mengikuti Diklat Fungsional untuk semua jenjang
        Satuan hasil :
  • Surat Tugas disahkan kepala sekolah
  • Laporan Deskripsi hasil Pelatihan 
  • Sertifikat disahkan kepala sekolah
     Angka Kreditnya :