Kegiatan guru yang termasuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) antara lain :
- Pengembangan Diri
- Publikasi Ilmiah
- Karya Inovatif
Pengembangan Diri
a. Mengikuti Diklat Fungsional untuk semua jenjang
Satuan hasil :
- Surat Tugas disahkan kepala sekolah
- Laporan Deskripsi hasil Pelatihan
- Sertifikat disahkan kepala sekolah
Angka Kreditnya :
1). Lamanya lebih dari 960 jam AK 15
2). Lamanya 641 s/d 960 jam AK 9
3). Lamanya antara 481 s.d 640 jam AK 6
4). Lamanya antara 181 s.d 480 jam AK 3
5). Lamanya antara 81 s.d 180 jam AK 2
6). Lamanya antara 30 s.d 80 jam AK 1
b. Mengikuti kegiatan kolektif Guru
Macam Kegiatan :
- Lokakarya / KKG / In house Training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/kegiatan pembelajaran
- Seminar, Diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lain
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya
Bukti Fisik :
- Surat Tugas/Surat Keterangan dari kepala sekolah atau instansi lain, disahkan oleh kepala sekolah
- Laporan per Kegiatan
Isi laporan :
- Bagian awal : judul kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, tujuan, lama waktu pelaksanaan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah, dan foto copy sertifikat
- Bagian Isi : tujuan kegiatan, penjelasan isi, tindak lanjut, dan penutup
- Bagian akhir : lampiran terdiri atas : makalah/materi yang disajikan dalam kegiatan dan ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif
Angka Kredit :
- Lokakarya/kegiatan bersama kelompok/KKG AK 0,15
- Kegiatan Ilmiah: seminar, koloqium, diskusi panel/ pertemuan ilmiah lain. Jika sebagai pembahas atau pemakalah maka AK 0,2 sedang sebagai peserta AK 0,1
- Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru AK 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar