KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Selasa, 30 Juni 2015

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berdasarkan Permennegpan dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 BAB I Pasal 1 ayat 2 disebutkan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada ayat 5 disebutkan: Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Sedangkan pada ayat 8 dijelaskan : Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
   1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
   2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan        pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
    1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
    2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.


c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
   1. pengembangan diri:
       a) diklat fungsional; dan
       b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
   2. publikasi Ilmiah:
       a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
       b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
   3. karya Inovatif:
       a) menemukan teknologi tepat guna;
       b) menemukan/menciptakan karya seni;
       c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
       d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

          a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
          b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
          c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
          d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
sumber: Permennegpan nomor 16 tahun 2009

Tidak ada komentar: