KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Senin, 28 November 2011

Pengumuman PLPG Tahap III Rayon 206 IAIN Semarang

PLPG tahap III yang dilaksanakan pada tanggal 15-23 Nopember 2011 oleh LPTK rayon 206 IAIN Walisongo Semarang telah diumumkan hasilnya oleh ketua LPTK, tertanggal 28 Nopember 2011. Pengumuman Hasil PLPG tersebut dapat diunduh di sini.
Selamat diucapkan kepada mereka yang telah lulus, dan bagi yang belum lulus jangan putus asa. Kesempatan masih terbuka.

Jumat, 25 November 2011

Pengumuman PLPG Tahap 13, 14 dan Non Blok 4

Hasil ujian PLPG tahap 13, 14 dan Non blok 4 telah diumumkan hari ini Jumat 25 November 2011. Daftar peserta PLPG Depag dapat diunduh di sini. Daftar peserta PLPG Dindik Kab Pekalongan dapat diunduh di sini.
Bagi peserta yang mengulang/belum lulus ujian ulang akan dilaksanakan :
Hari/ Tanggal     : Minggu, 27 November 2011
Jam                   : 08.30 - 12.30 WIB
Tempat              : Kampus FMIPA UNNES Gedung D1 dan Gedung D2
                           Jalan Sekaran Gunungpati
Pakaian             : Atas putih bawah hitam

Pezina

wahai pezina-pezina yang tak kenal Tuhannya
wahai pezina-pezina yang bangga dengan zinanya
wahai pezina-pezina yang tak kenal dakinya

dosa di ubun kepala engkau banggakan
dosa mengungguli umurnya engkau ceriakan
dosa dan dosa yang tak termuatkan,
engkau timbunkan

birahimu kau jadikan kitab
iblis kau jadikan kerabat
hingga kau merasa hebat
menumpuk dosa hingga tak muat

kciaaaaaaa..............n siksamu di akhirat

apakah pezina sombong masih mampu tersenyum
kala maut menjelang...???
ataukah pezina sombong mengeluarkan keringat busuk
saat cengkerman maut menghajar


Selasa, 22 November 2011

Pengumuman PLPG Tahap II IAIN Walisongo

Hasil PLPG Tahap II LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang telah diumumkan. Daftar peserta PLPG Tahap II dapat diunduh di sini. Untuk Kecamatan Karanganyar Selamat diucapkan kepada Ibu Suyatmi SDN Karanggondang dan Bapak Syafi'i SDN 02 Pedawang yang telah lulus PLPG Tahap II.

Kamis, 17 November 2011

Pengumunan Hasil Ujian ulang PLPG 1 -12

Hasil ujian ulang PLPG tahap 1 sampai dengan 12 telah diumumkan tanggal 17-11-11. Untuk Kabupaten Pekalongan hasil ujian ulang PLPG dapat diunduh di sini.

Pengumunan dari ketua Pelaksana PLPG Rayon 112 Unnes :

"Diberitahukan dengan hormat bahwa Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 112 telah menerima beberapa laporan tentang penarikan sejumlah uang untuk kelulusan PLPG baik melalui SMS/HP atau melalui koordinasi langsung oleh seseorang. Bersama ini panitia mengumumkan bahwa hal itu adalah PENIPUAN." Surat dari panitia sergur rayon 112 Unnes dapat diunduh di sini.

Selasa, 15 November 2011

Kanker Serviks (Cervical Cancer)

Kanker serviks (Cervical Cancer) merupakan jenis kanker yang paling banyak nomor tiga di dunia. Bahkan di Indonesia saja, setiap satu jam seorang wanita meninggal karena kanker ini. Kanker serviks disebut juga "silent killer" karena perkembangan kanker ini sangat sulit dideteksi. Perjalanan dari infeksi virus menjadi kanker membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 10-20 tahun. Proses ini seringkali tidak disadari hingga kemudian sampai pada tahap pra-kanker tanpa gejala. Oleh karena itu pengertian kanker serviks mutlak dipahami oleh kaum wanita di Indonesia.

Berikut fakta tentang kanker serviks yang wajib kita ketahui :

1. Apa itu kanker serviks?
Kanker serviks adalah penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim. Yaitu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu masuk ke arah rahim. Letaknya antara rahim (uterus) dengan liang senggama wanita (vagina).
Kanker ini 99,7% disebabkan oleh human papilloma virus (HPV) onkogenik, yang menyerang leher rahim. Berawal terjadi pada leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh penderita. Oleh sebab itu kanker serviks disebut juga kanker leher rahim atau kanker mulut rahim. Di mulut rahim ada dua jenis sel, yaitu sel kolumnar dan sel skuamosa. Sel skuamus ini sangat berperan dalam perkembangan kanker serviks.

2. Sebeberapa bahaya penyakit kanker serviks ini?
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks.
Sekitar 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.

3. Apa sebenarnya penyebab kanker serviks ini?
Pertama, kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus)। Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal.Akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18.
Kedua, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

4. Bagaimana cara penularan kanker serviks ?
Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital.
Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Henah lo, mangkanya jangan jajan yaa.


5. Mari kenali apa saja gejala kanker serviks ini?
Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut.

Gejala kanker serviks tingkat lanjut :
• munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding).
• keputihan yang berlebihan dan tidak normal.
• perdarahan di luar siklus menstruasi.
• penurunan berat badan drastis.
• Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung
• juga hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.

6. Berapa lama masa pertumbuhan kanker serviks ini?
Masa preinvasif (pertumbuhan sel-sel abnormal sebelum menjadi keganasan) penyakit ini terbilang cukup lama, sehingga penderita yang berhasil mendeteksinya sejak dini dapat melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya.
Infeksi menetap akan menyebabkan pertumbuhan sel abnormal yang akhirnya dapat mengarah pada perkembangan kanker. Perkembangan ini memakan waktu antara 5-20 tahun, mulai dari tahap infeksi, lesi pra-kanker hingga positif menjadi kanker serviks.

7. Benarkah perokok berisiko terjangkit kanker serviks?
Ada banyak penelitian yang menyatakan hubungan antara kebiasaan merokok dengan meningkatnya risiko seseorang terjangkit penyakit kanker serviks. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan di Karolinska Institute di Swedia dan dipublikasikan di British Journal of Cancer pada tahun 2001.
Menurut Joakam Dillner, M.D., peneliti yang memimpin riset tersebut, zat nikotin serta “racun” lain yang masuk ke dalam darah melalui asap rokok mampu meningkatkan kemungkinan terjadinya kondisi cervical neoplasia atau tumbuhnya sel-sel abnormal pada rahim. “Cervical neoplasia adalah kondisi awal berkembangnya kanker serviks di dalam tubuh seseorang,” ujarnya.

8. Selain perokok siapa saja yang berisiko terinfeksi?
Perempuan yang rawan mengidap kanker serviks adalah mereka yang berusia antara 35-50 tahun, terutama Anda yang telah aktif secara seksual sebelum usia 16 tahun. Hubungan seksual pada usia terlalu dini bisa meningkatkan risiko terserang kanker leher rahim sebesar 2 kali dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan seksual setelah usia 20 tahun.
Kanker leher rahim juga berkaitan dengan jumlah lawan seksual. Semakin banyak lawan seksual yang Anda miliki, maka kian meningkat pula risiko terjadinya kanker leher rahim. Sama seperti jumlah lawan seksual, jumlah kehamilan yang pernah dialami juga meningkatkan risiko terjadinya kanker leher rahim.
Anda yang terinfeksi virus HIV dan yang dinyatakan memiliki hasil uji pap smear abnormal, serta para penderita gizi buruk, juga berisiko terinfeksi virus HPV. Pada Anda yang melakukan diet ketat, rendahnya konsumsi vitamin A, C, dan E setiap hari bisa menyebabkan berkurangnya tingkat kekebalan pada tubuh, sehingga Anda mudah terinfeksi.

9. Bagaimana cara mendeteksinya?
Pap smear adalah metode pemeriksaan standar untuk mendeteksi kanker Serviks atau kanker leher rahim. Namun, pap smear bukanlah satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi penyakit ini. Ada pula jenis pemeriksaan dengan menggunakan asam asetat (cuka).

Menggunakan asam asetat cuka adalah yang relatif lebih mudah dan lebih murah dilakukan. Jika menginginkan hasil yang lebih akurat, kini ada teknik pemeriksaan terbaru untuk deteksi dini kanker leher rahim, yang dinamakan teknologi Hybrid Capture II System (HCII).

10. Bagaimana mencegah kanker serviks?
Meski menempati peringkat tertinggi di antara berbagai jenis penyakit kanker yang menyebabkan kematian, kanker serviks merupakan satu-satunya jenis kanker yang telah diketahui penyebabnya. Karena itu, upaya pencegahannya pun sangat mungkin dilakukan. Yaitu dengan cara :
• tidak berhubungan intim dengan pasangan yang berganti-ganti
• rajin melakukan pap smear setiap dua tahun sekali bagi yang sudah aktif secara seksual
• dan melakukan vaksinasi HPV bagi yang belum pernah melakukan kontak secara seksual
• dan tentunya memelihara kesehatan tubuh

11. Seberapa penting memakai vaksinasi HPV?
Pada pertengahan tahun 2006 telah beredar vaksin pencegah infeksi HPV tipe 16 dan 18 yang menjadi penyebab kanker serviks. Vaksin ini bekerja dengan cara meningkatkan kekebalan tubuh dan menangkap virus sebelum memasuki sel-sel serviks.
Selain membentengi dari penyakit kanker serviks, vaksin ini juga bekerja ganda melindungi perempuan dari ancaman HPV tipe 6 dan 11 yang menyebabkan kutil kelamin. Yang perlu ditekankan adalah, vaksinasi ini baru efektif apabila diberikan pada perempuan berusia 9 sampai 26 tahun yang belum aktif secara seksual.
Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu tertentu. Dengan vaksinasi, risiko terkena kanker serviks bisa menurun hingga 75%. Ada kabar gembira, mulai tahun ini harga vaksin yang semula Rp 1.300.000,- sekali suntik menjadi Rp 700.000,- sekali suntik.

12. Adakah efek samping dari vaksinasi ini?
Vaksin ini telah diujikan pada ribuan perempuan di seluruh dunia. Hasilnya tidak menunjukkan adanya efek samping yang berbahaya. Efek samping yang paling sering dikeluhkan adalah demam dan kemerahan, nyeri, dan bengkak di tempat suntikan.
Efek samping yang sering ditemui lainnya adalah berdarah dan gatal di tempat suntikan. Vaksin ini sendiri tidak dianjurkan untuk perempuan hamil. Namun, ibu menyusui boleh menerima vaksin ini.

13. Bisakah kanker serviks disembuhkan?
Berhubung tidak mengeluhkan gejala apa pun, penderita kanker serviks biasanya datang ke rumah sakit ketika penyakitnya sudah mencapai stadium 3. Masalahnya, kanker serviks yang sudah mencapai stadium 2 sampai stadium 4 telah mengakibatkan kerusakan pada organ-organ tubuh, seperti kandung kemih, ginjal, dan lainnya.

Karenanya, operasi pengangkatan rahim saja tidak cukup membuat penderita sembuh seperti sedia kala. Selain operasi, penderita masih harus mendapatkan erapi tambahan, seperti radiasi dan kemoterapi. Langkah tersebut sekalipun tidak dapat menjamin 100% penderita mengalami kesembuhan.

Pilih mana? mencegah dengan vaksinasi atau anda memilih pengangkatan rahim, radiasi dan kemoteraphy yang masih juga belum ada jaminan sembuh? Lebih baik mencegah daripada mengobati bukan?

Dari sumber http://ajeng-allabouteve.blogspot.com/2011/09/kanker-serviks-cervical-cancer.html

Senin, 14 November 2011

Kegiatan dalam PLPG

     PLPG melalui BLOK maupun NON BLOK dilaksanakan. Bagi peserta yang akan berangkat mengikuti PLPG ada segudang rasa was-was yang menyelimuti. Bagaimana nanti di sana, apa yang akan saya alami, dan lebih berbahaya lagi kalau ada pemikiran "apakah saya bisa?"
     Dari pertanyaan seperti itu muncul bahwa diri adalah orang yang tidak bisa melakukan apa-apa, muncul rasa takut, jikalau-jikalau...rasa minder dan rendah diri, sehingga galau. Al hasil, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sakit, stres, dan sebagainya. Sebenarnya hal tersebut tidak terjadi seandainya peserta memahami apa sebenarnya yang akan dilakukan dan dialami dalam PLPG nanti.
     PLPG adalah sarana pendidikan dan latihan profesi guru. Sehingga dalam pelaksanaannya berupa pelatihan-pelatihan yang diterima dalam rangka meningkatkan profesinya.  Apa yang harus  dilakukan sebagai seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran di dalam kelasnya? Tugas-tugas sebagai seorang guru tersebut-lah yang akan digeluti dalam kegiatan PLPG.
      Tugas sebagai guru dimulai dari membuat perencanaan, merancang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, merancang skenario pembelajaran yang mendukung pencapaian tujuan, meracang model pembelajaran yang tepat, merancang media yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran yang mempermudah siswa memahami materi.
     Dalam membuat rancangan pembelajaran tersebut peserta mendapat bimbingan dari instruktur. Sehingga peserta berhasil membuat rancangan pembelajaran yang tepat. Tepat sesuai tujuan pembelajaran yang diharapkan, memilih sumber bahan, model, media pembelajaran yang tepat, yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
     Bimbingan akan diterima juga pada saat peserta melaksanakan pembelajaran atau peer teaching. Bimbingan tersebut akan mengubah pola mengajar peserta ke arah yang bagus.Bimbingan tersebut juga mampu membuka dan memberi pengalaman yang tidak dapat dilupakan dalam meningkatkan peserta sebagai seorang pelaku pembelajaran.
     Peserta PLPG juga mendapat pengalaman berharga berupa bimbingan membuat Proposal PTK. Di bawah bimbingan dan arahan seorang instruktur yang berpengalaman, langkah demi langkah cara membuat proposal PTK diterima oleh peserta PLPG. Pengalaman tersebut sangat bermanfaat bagi peserta dalam meningkatkan profesinya.
     Hal tersebut yang diterima dan dilaksanakan dalam PLPG. Sehingga bagi peserta yang akan berangkat mengikuti PLPG, buanglah jauh-jauh rasa was-was, karena PLPG adalah sarana pendidikan dan latihan sesuai profesi peserta sebagai seorang guru. Selamat mengikuti PLPG.

Hati tak Berfungsi

tidak semua mata dapat melihat
tidak semua telinga dapat mendengar
karna, tidak semua hati dapat berfungsi

banyak hati manusia yang kesat
penuh dengan daki-daki yang menutupi
mengerak tanpa dapat ditembusi
tak masuk kebenaran, cuma ada nafsu sebagai ajaran

nafsu yang menuntun pada ke-egoisan
nafsu yang menuntun pada kebebasan tanpa batas
nafsu yang mengalir dalam darah kehidupan
tak peduli kepala dipenuhi UBAN

hingga tak kenal apa tu tanggung jawab
tanggung jawab menafkahi keluarga
mengurusi keluarga, ngurus sendiripun kau tak bisa

kau tak kenal susahnya cari nafkah
tak merasakan terpanggang mentari demi sesuap nasi
tak kenal keringat mengucur demi keluarga tak hancur
tak kenal istrimu berat memikul

kau cuma merasa bila perutmu lapar
kau cuma merasa bila kerongkonganmu kering
lambungmu melilit....
lalu semua kau sabit, anak istri jadi tendangan, tanpa peduli kaulah ujung kesalahan

wahai hati...hati nan penuh kebusukan
wahai hati...hati nan kesat dari kebajikan
wahai hari...hati nan penuh kesetanan....
teruslah kau..hingga membusuk dalam kubur kemaksiatan

Allah Maha Adil...Allah Maha Menyaksikan
tipu-lah manusia... kau tak dapat menipu Tuhan Penguasa Kehidupan

Selasa, 08 November 2011

Kewajiban Pendidik Hak Peserta Didik

Begitu mendengar PTK kepala langsung pusing. Namun amat diharapkan bagi guru sebagai pelaku pendidikan, dengarkan kata PTK terus menerus sehingga mengenal nada itu dan akhirnya rasa pening bosan muncul di kepala. Caranya, kenalilah PTK dengan menjalani setapak demi setapak, karena guru adalah seorang pendidik. menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut, "Guru     adalah    pendidik    profesional   dengan    tugas    utama mendidik,     mengajar,    membimbing,      mengarahkan,      melatih,  menilai,   dan   mengevaluasi   peserta   didik   pada   pendidikan anak   usia   dini   jalur   pendidikan   formal,   pendidikan   dasar, dan pendidikan menengah".
sedangkan yang dimaksud profesional adalah pekerjaan   atau   kegiatan   yang   dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang   memenuhi   standar   mutu   atau   norma   tertentu   serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses  pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (Psl. 20.a)
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas tersebut di atas, maka Guru yang mengalami kekurangberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran wajiblah melaksanakan tindakan perbaikan dalam pembelajaran yang dilaksanakan demi memenuhi hak peserta didik. Hak peserta didik tersebut adalah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan diri.Seperti yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa, "peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri ..."
Demi melaksanakan hak peserta didik untuk mengembangkan diri tersebut, maka seorang guru berkewajiban mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih peserta didik tersebut sampai potensi peserta didik dapat berkembang semaksimal mungkin.
Salah satu cara memberi kesempatan peserta didik untuk mengembangkan potensi diri tersebut melalui pelaksanaan tindakan perbaikan pembelajaran. Karena dalam perbaikan pembelajaran mengantarkan peserta didik ke tingkat memahami konsep pembelajaran.
Disebutkan dalam pasal 5 UU Sisdiknas bahwa, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".dan pasal 12 ayat 1.b, UU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap peserta didik berhak" mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya"
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu memberi kesempatan mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu mempermudah peserta didik dalam memperoleh konsep ilmu pengetahuan. Sehingga tugas seorang guru adalah memberi hak peserta didik tersebut untuk dapat pelayanan pendidikan. Dalam hal ini guru berperan dalam menentukan pembelajaran yang bermutu, yang dimulai dari perencanaan, pemilihan metode yang tepat bervariasi dan memilih media pembelajaran yang tepat, yang mampu mempermudah peserta didik dalam memahami konsep. Dalam melaksanakan perencanaan tersebut, seorang guru dapat bekerja sama dengan rekan sejawat, yang dapat membantu melaksanakan perbaikan pembelajaran.
Bagi bapak dan ibu guru yang belum pernah mencoba untuk melakanakan perbaikan pembelajaran dengan PTK mungkin hal ini masih membingungkan, akan tetapi bagi bapak ibu guru yang berkenan untuk meningkatkan profesinya, kompetensinya maka tidak sulit untuk mulai melaksanakan perbaikan pembelajaran.
Apalagi di tahun yang akan datang untuk kenaikan pangkat harus menggunakan PTK.
Selamat berjumpa pada posting berikutnya.

Tak Beradab

harusnya, kau manusia yang kata adab harus aku hormati
tapi aku amat tidak bisa, karna kau tak beradab
harusnya seluruh doa mengalir untukmu kata adab
tapi kau tak punya adab dan amat biadab

knapa ada binatang berbaju manusia macam anda ?
kau lebih keji dari binatang tak suci
kau lebih bobrok dari binatang kurap nan jorok
kau bukan manusia, tapi binatang berbaju

Pengumuman Tahap I Lomba PTK/PTS

PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN TAHAP I Lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dalam Penulisan PTK/PTS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011

Berdasarkan penilaian dewan juri dengan mempertimbangkan komponen sistematika penulisan, kualitas isi laporan dan kebermanfaatan, berikut ini disampaikan nama-nama peserta Lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dalam Penulisan PTK/PTS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang lolos tahap I.
Para peserta yang lolos tahap I ini akan diundang untuk mempresentasikan hasil penelitiannya pada hari Senin s.d. Rabu, tanggal 7 s.d. 9 November 2011 di LPMP Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Check in pada hari Senin, 7 Nopember 2011 pukul 08.00 s.d 10.00 WIB, dengan membawa:
a. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
b. SPPD LPMP yang telah ditandatangai dan dicap oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota
c. 1 eksemplar KTI untuk menjadi pegangan peserta lomba dan file powerpoint untuk bahan presentasi.
2. Pembukaan hari Senin, 7 Nopember 2011 pukul 10.00 WIB
3. Surat Undangan telah dilayangkan ke Kabupaten/Kota masing-masing.
Berikut ini adalah hasil rinci penilaian tahap satu bagi peserta Lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dalam Penulisan PTK/PTS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011.
A. A. KATEGORI PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK GURU

No.
Kab./Kota
Kode
Nama
1
Banjarnegara
GR.01.K.03
Wahyudi, S.Pd.I
SMP N 2 Karangkobar
2
Banjarnegara
GR.01.K.06
Haryani Tri Pangestuti, S.Pd
SMPN 2 Bawang
3
Banyumas
GR.02.K.01
Drs. Yusidaya Pribadi, M.Pd
SMAN 5 Purwokerto
4
Banyumas
GR.02.K.05
Aris Sugiharto, S.Pd
SMAN 1 Rawalo
5
Batang
GR.03.K.02
Sumarno, S.Pd
SMAN 1 Gringsing
6
Blora
GR.04.K.01
Suroso, S.Pd
SMP 1 Cepu
7
Boyolali
GR.05.K.12
Drs. Bardi, M.Pd
SMPN 3 Boyolali
8
Brebes
GR.06.K.01
Sadimin, S.Pd, S.Sos, S.Ipem, M.Eng
SMA N 3 Brebes
9
Brebes
GR.06.K.06
Lis Gunarto Pujihartono, S.Pd, MM
SMPN 2 Bumiayu
10
Cilacap
GR.07.K.01
Yani Aristin, S.Pd
SMAN 1 Sampang
11
Demak
GR.08.K.03
Wahyuningsih Rahayu, S.Pd
SDN Batursari 05
12
Grobogan
GR.09.K.01
Drs. Aris Supriyadi, M.Pd
SMA N 1 Grobogan
13
Jepara
GR.10.K.01
Nurul Afifah, S.Pd
SD N 5 Sekuro
14
Kab. Magelang
GR.11.K.02
M. Minah Chusni, S.Pd.Si
SMP Muhammadiyah Muntilan
15
Kab. Magelang
GR.11.K.06
Ndayani, S.Pd
SMPN 1 Dukun
16
Kab. Pekalongan
GR.12.K.02
Ary Nur Wahyuningsih
SMAN 1 Bojong
17
Kab. Tegal
GR.14.K.01
Bunyamin, S.Pd, M.Hum
SMP N 1 Slawi Tegal
18
Kab. Tegal
GR.14.K.03
Edi Priyanto, S.Pd
SD N Balapulang
19
Kab. Tegal
GR.14.K.07
Hendiko Prabowo, S.Pd
SDN Gunungagung 02
20
Karanganyar
GR.15.K.01
Sakroni, S.Pd
SMA N Mojogedang
21
Karanganyar
GR.15.K.06
Saminah, S.Pd
SMP N 3 Colomadu
22
Kebumen
GR.16.K.02
Tri Lestari, S.Pd.Si, M.Pd
SMA N 1 Kebumen
23
Kendal
GR.17.K.02
Sukasmo, S.Pd
SMPN 02 Kaliwungu
24
Kendal
GR.17.K.03
Arif Ediyanto, M.Pd
SMKN 1 Kendal
25
Klaten
GR.18.K.03
F. Wiwik Indahtri, M.Eng
SMAN 1 Karangmoko
26
Kota Pekalongan
GR.20.K.03
Untung Supriyono, S.Kom
SMKN 3 Pekalongan
27
Kota Semarang
GR.21.K.01
Anita Fibonacci, S.Pd
SMK N 7 Semarang
28
Kota Semarang
GR.21.K.03
Drs. Siswanto, M.Pd
SMA N 14 Semarang
29
Kota Semarang
GR.21.K.06
Setyo Harsono, S.Pd
SMAN 16 Semarang
30
Kota Tegal
GR.22.K.04
Alishan Rian Darmawan, S.Pd
SMPN 10 Tegal
31
Kudus
GR.23.K.01
Muh Prayetno, S.Ag.
SMP N 2 Undaan
32
Pati
GR.24.K.01
Sri Arofah, S.Pd.SD
SDN Pakuwon
33
Pemalang
GR.25.K.03
Aris Budi Riyanto, S.Pd
SMKN 1 Ampelgading
34
Purbalingga
GR.26.K.03
Ruswanto, S.Pd
SMAN 1 Purbalingga
35
Purworejo
GR.27.K.15
Sudaryati, S.Pd.SD
SDN 1 Seren
36
Purworejo
GR.27.K.16
Sri Lestari, S.Pd
SDN 2 Mlaran
37
Salatiga
GR.29.K.03
Dra. Yuliati Eko Atmojo, M.Pd
SMAN 2 Salatiga
38
Sragen
GR.30.K.02
Yuni Susilowati, M.Pd
SMP N Satu Atap 3 Sambirejo
39
Sragen
GR.30.K.03
Budi Sriyanto, S.Pd
SMPN 2 Kalijambe
40
Sukoharjo
GR.31.K.03
Yuli Astuti, S.Pd
SDN Gayam 01
41
Surakarta
GR.32.K.08
Kucisti Ike Retnaningtyas Suryo Putro, S.Pd, M.Pd
SMPN 12 Surakarta
42
Temanggung
GR.33.K.07
Ida Tri Handayaningsih, S.Pd
SMKN 2 Temanggung
43
Temanggung
GR.33.K.08
Nur Hamidah, S.Pd
SMKN 2 Temanggung
44
Temanggung
GR.33.K.09
Tri Sulistyowati
SDN Kebonsari
45
Wonogiri
GR.34.K.08
Wasito Setyadi, S.Pd, M.Pd
SMPN 3 Sidoharjo
46
Wonosobo
GR.35.K.01
Purwani Narulita Basuki, S.pd
SMP PGRI Wonosobo
47
Wonosobo
GR.35.K.08
Nurhayati Purwaningsih
SDN Burat
48
Wonosobo
GR.35.K.16
Endro Wibowo, S.Pd.
SMP N 2 Wonosobo
B. B. KATEGORI PENELITIAN TINDAKAN KELAS/PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH OLEH KEPALA SEKOLAH
No.
Kab./Kota
Kode
Nama
1
Banyumas
KS.02.S.01
Tugiyono, S.Pd
SDN 1 Karangkemojing
2
Banyumas
KS.02.S.05
Noor Rahayu Indriastuti, M.Pd
SMPN 1 Kalibagor
3
Banyumas
KS.02.S.06
Darsan, S.Pd.
SD N 3 Lumbir
4
Boyolali
KS.05.S.01
Najamuddin, S.Pd
SMA N 1 Nogosari
5
Boyolali
KS.05.S.02
Nanik Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd
SD N 2 Klewor
6
Boyolali
KS.05.S.03
Hanik Shofia, S.Pd.
SMP N 1 Teras
7
Brebes
KS.06.S.02
Heny Puji Raharti, S.Pd
SD Pamijen 01
8
Cilacap
KS.07.S.01
Mahmud Saefi, S.Pd, M.Pd
SMPN 4 Cipari
9
Cilacap
KS.07.S.02
Drs. Widiharto, M.Pd
SMPN 3 Bantarsari
10
Kab. Magelang
KS.11.K.01
Tri Mulyani, S.Pd, M.Pd
SDN Kaliabu Salaman
11
Kab. Magelang
KS.11.K.02
Makruf Sodikin, S.Pd
SDN Pengarengan 2, Kaliangkrik
12
Kab. Magelang
KS.11.S.02
Ani Ardi S.
SMAN 1 Bandongan
13
Kab. Magelang
KS.11.K.03
Cipto Jati Kusumo, S.Pd
SMPN 3 Sawangan
14
Kab. Pekalongan
KS.12.K.01
Karniti, S.Pd
SDN 01 Bondansari
15
Kab. Pekalongan
KS.12.K.02
Muhaimin, S.Pd, M.Si
SMP 3 Doro
16
Kab. Tegal
KS.14.S.01
Drs. Hernan
SMPN 2 Bojong
17
Karanganyar
KS.15.S.01
Sri Rukamsi
SDN 01 Ngringo
18
Karanganyar
KS.15.S.02
Drs. Sunarno, M.Pd
SDN 01 Karangmojo
19
Karanganyar
KS.15.S.03
Sri Moyowati, S.Pd
SDN 03 Jati, Jaten
20
Karanganyar
KS.15.K.01
Sukarmin, S.Pd, M.Pd
SDN 01 Menjing
21
Karanganyar
KS.15.S.05
Drs. Casudi, M.Pd
SMKN 1 Karanganyar
22
Karanganyar
KS.15.S.07
Parjiati, S.Pd, M.Hum
SDN 03 Suruh
23
Karanganyar
KS.15.S.08
Dwi Wuryanta, S.Pd
SDN 03 Beruk
24
Kebumen
KS.16.K.01
Martiyono, S.Pd,M.Pd
SMPN 2 Bulupesantren
25
Klaten
KS.18.S.01
Dra. Sri Suharni, M.Pd
SMP N 1 Jatinom
26
Klaten
KS.18.K.01
Drs. Sriyono, M.Pd
SDN 1 Bawak, Cawas
27
Kota Tegal
KS.22.K.01
Sukarmin, S.Pd
SMP 18 Tegal
28
Purworejo
KS.27.K.01
Kusnaeni, S.Pd
SMP N 30 Purworejo
29
Purworejo
KS.27.K.03
Jadi, S.Pd.SD
SDN Slewah
30
Purworejo
KS.27.K.05
Muji Hartono, S.Pd
SDN Rejowinangun
31
Purworejo
KS.27.K.06
Midarto, S.Pd.SD
SDN Bapangsari
32
Purworejo
KS.27.S.04
Ponijah, S.Pd.SD
SDN Gentan
33
Sukoharjo
KS.31.K.02
Ngatini, S.Pd, M.Pd
SDN Malangan 02 Bulu
34
Sukoharjo
KS.31.K.03
Budi Harjo, S.Pd, M.Pd
SMP Islam Al-Azhar 21 Sukoharjo
35
Sukoharjo
KS.31.K.04
Lilis Suryani, S.Pd., M.Pd.
SD N Begajah 04
36
Surakarta
KS.32.S.01
Drajat Mulyawan, S.Pd, M.Pd
SD N Kleco 2 Surakarta
37
Surakarta
KS.32.S.02
Arry Subiyanto
SD N Pajang II No. 171 Kecamatan Laweyan
38
Surakarta
KS.32.S.03
Marfauzi, S.Pd, M.Pd
SDN Cangkraningratan No. 32, Laweyan
39
Surakarta
KS.32.K.01
Dra. Puji Hastuti, M.Pd
SDN Wiropaten I No 141
40
Temanggung
KS.33.S.01
Darmadi, S,Pd
SMA N 1 Pringsurat
41
Wonogiri
KS.34.K.01
Narno, S.IP, S.Pd, MM
SD N II Watangrejo
42
Wonogiri
KS.34.K.02
Sunardi, S.Pd,MM
SD N I Watangrejo
43
Wonogiri
KS.34.S.01
Titin Madyanti, S.Pd, M.Pd
SDN II Jendi, Girimarto
44
Wonogiri
KS.34.S.02
Dra. Yuli Bangun Nursanti, M.Pd
SMAN 1 Slogohimo
45
Wonosobo
KS.35.S.01
Rusiyah, S.Pd, MM
SDN 2 Wonosari, Kalikajar

C. C. KATEGORI PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH OLEH PENGAWAS
No.
Kab./Kota
Kode
Nama
1
Banyumas
PS.02.S.01
Dra. Suminah
UPK Karanglewas
2
Banyumas
PS.02.S.02
Drs. Bahrodin, M.M. Pd
Dinas Pendidikan Banyumas
3
Banyumas
PS.02.S.03
Hari Kartini Setyawati, M.Pd
UPK Somagede, Kabupaten Banyumas
4
Boyolali
PS.05.S.01
Sutarmo, S. Pd, M.Pd
UPT Dikdas dan LS Kecamatan Mojosongo
5
Kab. Magelang
PS.11.S.01
Drs. Budi Asnawi, M.Pd, M.Acc
UPT Kec Salam
6
Kendal
PS.17.S.01
Muh. Arifin, S.Pd, M.Pd
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kendal
7
Kendal
PS.17.S.02
Drs. Utomo, M.Pd
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kendal
8
Kota Pekalongan
PS.20.S.01
Dai Wardoyo, S.Pd
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
9
Purworejo
PS.27.S.01
Santosa, S.Pd
UPT Kec . Kemiri
10
Temanggung
PS.33.S.01
Muji Waluyo, S.Pd, M.Pd
Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
11
Temanggung
PS.33.S.02
Titik Nuraniyah, S.Pd
Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Kecamatan Bansari
12
Wonogiri
PS.34.S.01
Imam Susilo, S.Pd, M.Pd
UPT Kec. Batuwarno

Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Tidak diperkenankan melakukan segala bentuk korespondensi dengan juri dan panitia lomba yang berkaitan dengan proses dan hasil penilaian yang telah dan akan dilaksanakan.(sumber LPMP)