KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Selasa, 08 November 2011

Kewajiban Pendidik Hak Peserta Didik

Begitu mendengar PTK kepala langsung pusing. Namun amat diharapkan bagi guru sebagai pelaku pendidikan, dengarkan kata PTK terus menerus sehingga mengenal nada itu dan akhirnya rasa pening bosan muncul di kepala. Caranya, kenalilah PTK dengan menjalani setapak demi setapak, karena guru adalah seorang pendidik. menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut, "Guru     adalah    pendidik    profesional   dengan    tugas    utama mendidik,     mengajar,    membimbing,      mengarahkan,      melatih,  menilai,   dan   mengevaluasi   peserta   didik   pada   pendidikan anak   usia   dini   jalur   pendidikan   formal,   pendidikan   dasar, dan pendidikan menengah".
sedangkan yang dimaksud profesional adalah pekerjaan   atau   kegiatan   yang   dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang   memenuhi   standar   mutu   atau   norma   tertentu   serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses  pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (Psl. 20.a)
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas tersebut di atas, maka Guru yang mengalami kekurangberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran wajiblah melaksanakan tindakan perbaikan dalam pembelajaran yang dilaksanakan demi memenuhi hak peserta didik. Hak peserta didik tersebut adalah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan diri.Seperti yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa, "peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri ..."
Demi melaksanakan hak peserta didik untuk mengembangkan diri tersebut, maka seorang guru berkewajiban mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih peserta didik tersebut sampai potensi peserta didik dapat berkembang semaksimal mungkin.
Salah satu cara memberi kesempatan peserta didik untuk mengembangkan potensi diri tersebut melalui pelaksanaan tindakan perbaikan pembelajaran. Karena dalam perbaikan pembelajaran mengantarkan peserta didik ke tingkat memahami konsep pembelajaran.
Disebutkan dalam pasal 5 UU Sisdiknas bahwa, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".dan pasal 12 ayat 1.b, UU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap peserta didik berhak" mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya"
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu memberi kesempatan mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu mempermudah peserta didik dalam memperoleh konsep ilmu pengetahuan. Sehingga tugas seorang guru adalah memberi hak peserta didik tersebut untuk dapat pelayanan pendidikan. Dalam hal ini guru berperan dalam menentukan pembelajaran yang bermutu, yang dimulai dari perencanaan, pemilihan metode yang tepat bervariasi dan memilih media pembelajaran yang tepat, yang mampu mempermudah peserta didik dalam memahami konsep. Dalam melaksanakan perencanaan tersebut, seorang guru dapat bekerja sama dengan rekan sejawat, yang dapat membantu melaksanakan perbaikan pembelajaran.
Bagi bapak dan ibu guru yang belum pernah mencoba untuk melakanakan perbaikan pembelajaran dengan PTK mungkin hal ini masih membingungkan, akan tetapi bagi bapak ibu guru yang berkenan untuk meningkatkan profesinya, kompetensinya maka tidak sulit untuk mulai melaksanakan perbaikan pembelajaran.
Apalagi di tahun yang akan datang untuk kenaikan pangkat harus menggunakan PTK.
Selamat berjumpa pada posting berikutnya.

Tidak ada komentar: