KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Senin, 20 Februari 2012

Uji Kompetensi Tak Langgar Aturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi sama sekali tidak melanggar aturan maupun perundangan-undangan yang berlaku. Uji kompetensi justru dinilai sebagai solusi untuk menciptakan guru-guru berkualitas.

“Memang (uji kompetensi) tidak tertera dalam undang-undang. Tapi, bukan berarti jika tidak tertera itu tidak boleh. Kalau tidak diatur, kemudian kita buat, ya boleh-boleh saja. Kecuali jika dilarang,” ungkap M Nuh, di Gedung Kemdikbud, baru-baru ini.

Menurutnya, uji kompetensi justru akan memperkuat tujuan dari program sertifikasi guru di mana proses sertifikasi melalui PLPG dapat menunjukkan guru sebagai profesional.

Mantan Menkominfo itu menuturkan, seorang guru dapat dikatakan sebagai profesi yang profesional jika telah menguasai empat ranah kompetensi dasar, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi akademik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi.

Tak Ada Cara Lain

Dia menilai, tidak ada cara lain untuk mengetahui kemampuan guru selain dengan melakukan uji kompetensi.

“Maka uji di sini ingin memastikan seseorang yang masuk PLPG itu memenuhi persyaratan minimal kompetensi yang harus dipenuhi. Kalau (keempat kompetensi) ini terpenuhi, kita anggap sebagai profesional,” ujar Nuh.

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan uji kompetensi dengan alasan bertentangan dengan aturan, dinilai belum memahami tujuan dari uji tersebut. “Mereka terjebak dalam prosedur administratif. Padahal, substansinya ingin meningkatkan kualitas,” tandas mantan Rektor ITS ini.

Selama ini alokasi anggaran untuk guru sangatlah besar. Karena itu, pemerintah tidak ingin anggaran negara yang telah dikeluarkan terlalu besar itu tidak sesuai dengan kualitas para tenaga pendidik.

“Tahun 2012 ke 2013, untuk pengeluaran kesejahteraan guru mengalami penambahan sekitar Rp 14 triliun. Kalau tidak sesuai dengan kualitas guru buat apa. Tapi, kalau sesuai ya tidak apa-apa. Kementerian harus bertanggung jawab atas penambahan anggaran itu,” kata Mendikbud.

sumber : SM

Tidak ada komentar: