KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Selasa, 06 Desember 2011

Pengumuman PLPG Tahap IV LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Seamrang

PLPG Tahap IV tanggal 23 Nopember s/d 1 Desember 2011 LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang telah diumumkan pada hari Selasa. 6 Desember 2011. Daftar peserta PLPG tahap IV LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dapat diunduh di sini.

Untuk Kecamatan Karanganyar diucapkan selamat karena telah lulus mengikuti PLPG tahap IV LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo semarang.
Peserta dari Kecamatan Karanganyar :
  1. Kustantinah, A.Ma SD Negeri 02 Kulu dengan nilai 77,57
  2. Maemunah, S.Pd.I SD Negeri 03 Legokkalong dengan nilai 77,60
  3. Nur Fadlilah, A.Ma SD Negeri 02 Pododadi dengan nilai 77,15
  4. Nur Khayati, S.Pd.I SD Negeri 01 Kayugeritan dengan nilai 72,41
  5. Nurhayati, A.Ma SD Negeri 02 Banjarejo dengan nilai 78,03
  6. Umi Kulsum, S.Pd.I SD Negeri 02 Karangsari dengan nilai 81,45
  7. Wahyudi, A.Ma SD Ngeri 01 Sokosari dengan nilai 80,85

Senin, 05 Desember 2011

Daftar Calon Peserta Sergur 2012

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Sabtu, 03 Desember 2011

Ajal Pezina

Astagfirullah....
Kehidupan bukanlah hal yang abadi, kehidupan hanyalah lewat jalan, bukan selamanya duduk dan bertahta di sini, sehingga apalah artinya engkau tertawa terbahak-bahak, apalah artinya engkau congkak ketika segunung dosa telah engkau lakukan.
Manusia yang tak mengenal dari mana dirinya berasal dan mau ke mana kelanjutannya, maka man tersebut merasa dunia adalah segala-galanya. Man tersebut merasa bahwa dunia ada di atas kepala, dunia ada dalam genggaman. Sehingga jangankan kenal halal haram, mengenal dirinya saja tidak bisa.
Dari hari ke hari hanya zina yang dia lakukan, dari satu pelanggan ke pelanggan lain, dari satu kompleks ke kompleks lain dari satu kota ke kota lain. Dosa selalu dilakukan sejak usia dini sampai uzur.
Dengan bangga dia sudah tua pun masih menjual diri, sampai Sang Penguasa menunjukkan kekuasaan-Nya, membuat pezina meregang nyawa di atas obat peningkat birahinya. Untung pelanggannya tak mati bersama.
Jauhkanlah sejauh-jauhnya diri dari semua ini.....
Perkembangan zaman akhir dengan adanya modernisasi/globalisasi banyak menawarkan berbagai macam bentuk dan praktek kemaksiyatan yang dihiasi dengan keindahan dan kenikmatan nyaris tak terkendalikan.  Di sisi lain Allah juga menciptakan makhluk yang bernama Iblis/Syetan dan telah Allah tetapkan sebagai musuh manusia, telah bersumpah untuk menjadikan anak turun Adam menjadi orang yang tidak bersyukur dan dilaknati Allah, sebagaimana tertuang dalam percakapan Iblis dengan Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya: “Iblis berkata: karena Engkau telah menyesatkan padaku, niscaya sungguh aku akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka.  Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (tho’at)”. (QS. Al-A’rof: 16-17).
 Di dalam hukum Islam perzinaan termasuk pelanggaran berat dan dosa besar, apabila pelakunya masih bujangan (Ghoiru muhshon) maka harus dijilid (didera/dicambuk) 100 kali, dan apabila pelakunya sudah bersuami/beristri/janda/duda maka harus dirajam, dilempari batu sampai mati.
Sebagaimana ketetapan Allah di bawah ini:

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya  serastus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanyadalam menjalankan agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An-Nur:2) 

Sungguh aniaya orang yang hidupnya hanya mencari kepuasan dunia, kepuasan yang hanya sesaat, menuruti hawa nafsunya, membiarkan Iblis bersemayam dalam dirinya  dan dosa menjadi kebanggaan, tidak menyadari di dunia akan hilang kewibawaannya, pendek umurnya dan fakir bahkan di akhirat nanti akan mengalami penderitaan, kepedihan, mendapat murka dan adzabNya Allah. Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Hai golongan orang iman, takutlah kalian akan berbuat zina, karena sesungguhnya di dalamnya ada enam perkara, tiga perkara di dunia dan tiga perkara di akhirat.  Maka adapun tiga perkara yang ada di dunia: hilangnya kewibawaan, pendek umurnya, dan kekalnya kefakiraan. Dan adapun tiga perkara di akhirat : mendapat murka Allah, sejelek-jeleknya hisaban, dan siksa akhirat (neraka)”, (HR. Baihaqi)

Artinya:  “Ada tujuh golongan yang Allah tidak melihat mereka di hari kiamat dan Allah tidak mau mensucikan dan Allah tidak mau mengumpulkan bersama-sama orang yang beramal kebajikan dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka, kecuali bahwasannya mereka bertaubat. Dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. (Tujuh golongan itu adalah):  Orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi) dan orang-orang yang mengerjai dan dikerjai (homo sex dan lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga minta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya dan orang yang menzinai (istri) tetangganya”. (HR. Al-Imam Hasan)