KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Selasa, 11 April 2017

SUPERVISI AKADEMIK GURU KELAS III

Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran. Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran. Atau menurut Daresh, dan Glickman bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. 
Mengelola proses pembelajaran bisa terjadi di dalam kelas, di luar kelas, dan atau di
laboratorium. Kelas dalam pengertian ini adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar. Bidang garapan supervisi akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam (a). penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tahun 2006 atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), (b).  penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, (c). pemilihan dan penggunaan strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik), dan (d). penggunaan media dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, serta (e). perencanaan dan pelaksanaan PTK

        Untuk itu kepala sekolah sekurang-kurangnya harus menguasai empat bidang materi, yakni: (1) pengembangan kurikulum, (2) strategi/ pendekatan/ metode/ teknik pembelajaran, (3) media dan teknologi informasi-komunikasi dalam pembelajaran, serta (4) penelitian tindakan,  baik tindakan kelas maupun tindakan sekolah. Tanpa menguasai empat bidang materi tersebut tidak mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam aspek-aspek pembelajaran.
 Kegiatan Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri atas memantau, menilai, membina, menindaklanjuti dan melaporkan kepada pemangku kepentinagn. Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Menilai artinya kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina artinya kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. 
Pembinaan setelah supervisi

Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya. 
Sasaran dari pelaksanaan supervisi akademik adalah semua guru baik PNS maupun GWB yang ada di SDN 01 Gutomo UPT Dindikbud Karanganyar.
Penyerahan hasil supervisi


Serah terima hasil supervisi

Tidak ada komentar: