KEBAHAGIAAN ADALAH DARI NURANI YANG IKHLAS MENJALANKAN TUGAS PENCIPTA DIRI DAN ALAM RAYA INI

Jumat, 10 Maret 2017

MUATAN LOKAL

Pembuatan Jus

Keanekaragaman Multikultur di Indonesia (adat istiadat suku bangsa, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan,
Pengolahan Jus
keterampilan daerah) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan, dikembangkan, dan dipertahankan melalui upaya pendidikan.


Kebijakan yang berkaitan dengan muatan lokal dilandasi kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beranekaragam kebudayaan. Sekolah, tempat program pendidikan dilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya. Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan dengan lingkungannya.

Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.

Persiapan
Muatan lokal memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Muatan lokal harus memuat karakteristik budaya lokal, keterampilan, nilai-nilai luhur budaya setempat dan mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan yang pada akhirnya mampu membekali siswa dengan keterampilan dasar sebagaibekal dalam kehidupan (life skill).

Persiapan
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dinyatakan bahwa : (1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

Pengolahan
Selanjutnya, dalam Pasal 77 P antara lain dinyatakan bahwa, “(1) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; (3) Pengelolaan muatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi”.

Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:

  1. mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya
  2. memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
  3. Pengolahan
  4. memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilainilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Lingkup dan Jenis Muatan Lokal
a. Muatan lokal dapat berupa antara lain:
1) seni budaya,
2) Prakarya,
3) Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
4) Bahasa, dan/atau
5) Teknologi.
Penilaian
b. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
c. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal, diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
sumber: 2015.Panduan Taknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.Kemendikbud.

Tidak ada komentar: