Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berdasarkan Permennegpan dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 BAB I Pasal 1 ayat 2 disebutkan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Pada ayat 5 disebutkan: Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Sedangkan pada ayat 8 dijelaskan : Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi: